Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bagaimana cara memperoleh dan berapa biayanya?

Setiap bangunan baik itu rumah tinggal, pertokoan, gudang, klinik, rumah sakit, dan berbagai fungsi bangunan lainnya wajib untuk memiliki izin berupa izin mendirikan bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pada sesi ini saya akan mendeskripsikan beberapa hal mengenai IMB, untuk pengetahuan lebih lanjut mengenai SLF silahkan klik disini.

Pengertian IMB

IMB atau izin mendirikan bangunan adalah sebuah legalitas mengenai kelayakan sebuah bangunan untuk dilaksanakan pembangunannya di lokasi yang telah ditentukan. IMB pada umumnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat khususnya di dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (dpmptsp) atau lumrah disebut dinas perizinan.

Berdasarkan Permen PUPR No 19/PRT/M/2018 Pasal 1 ayat (2) Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

Dasar Hukum atau UU mengenai Bangunan wajib IMB

Berikut ini dasar hukum yang mewajibkan bangunan harus memiliki IMB dan SLF:

Bahwa untuk terwujudnya tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung dan menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung, setiap pendirian Bangunan Gedung harus berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung, serta setiap Bangunan Gedung harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk Bangunan Gedung dapat dimanfaatkan.

Permen PUPR No 19/PRT/M/2018 ayat (a)

Syarat Permohonan IMB

Syarat permohonan IMB terdiri dari syarat administrasi dan syarat teknis, berikut penjelasannya:

Syarat Administrasi IMB

NoSyarat Administrasi
1Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon atau KITAS untuk pemohon (WNA)
2Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung bila pemohon bukan pemilik bangunan gedung
3Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa
4Surat perjanjian pemanfaatan atau penggunaan tanah antara pemilik bangunan (jika sewa)
5Fotocopy Keterangan rencana Kabupaten/Kota (KRK)
6Data perencana konstruksi dan sertifikat keahlian
7Persetujuan membangun dari bank dalam hal tanah sedang diagunkan
8Fatwa waris/akta waris dari notaris (jika berupa warisan)
9Pernyataan untuk :
a. Mematuhi ketentuan dalam KRK
b. Menggunakan pelaksana konstruksi
c. Menggunakan pengawas/manajemen konstruksi bersertifikat

Syarat Teknis IMB

NoSyarat Teknis
1Gambar Denah Arsitektur
2Gambar Tampak Depan, Samping Kanan, Samping Kiri, Belakang
3Gambar Potongan Melintang dan Memanjang
4Gambar Denah dan Detail Pondasi
5Gambar Detail Struktur (Portal)
6Gambar Konstruksi Atap
7Gambar Denah Saluran Air Bersih dan Kotor
8Gambar Denah Kelistrikan dan Titik Lampu
9Perhitungan Struktur (bila rumah 2 lantai atau lebih)

Biaya IMB

Biaya IMB terdiri dari:

  • Biaya resmi / retribusi sebagaimana peraturan daerah masing-masing yang berlaku. Besaran biaya ini disetorkan secara resmi dan akan mendapatkan slip penerimaan dengan nominal yang dibayarkan. Pengalaman pribadi mengurus IMB rumah tipe 45 di Bangkalan memakan biaya sekitar tujuh puluh ribu rupiah.
  • Biaya menggunakan jasa konsultan teknik sipil sebagai tim pengkaji teknis dan perhitungan struktur. Ada baiknya anda menggunakan jasa konsultan teknik sipil selain dapat merencanakan bangunan yang aman (kuat) serta dapat menghemat biaya pembangunan hingga 30%. Gunakan jasa konsultan teknik sipil yang berpengalaman dan expert di bidangnya.

Jangka Waktu Proses IMB

Jangka waktu proses IMB pada umumnya bervariasi bergantung pada kebijakan dinas pemerintah daerah. Namun pada umumnya proses IMB setelah berkas dinyatakan lengkap yaitu sekitar 15 hari kerja.

Kasus-kasus Terkait IMB

Nanti akan segera dibahas

Daftar Pustaka

  • Permen PUPR No 19/PRT/M/2018
  • dll
Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bagaimana cara memperoleh dan berapa biayanya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top