Setiap bangunan baik itu rumah tinggal, pertokoan, gudang, klinik, rumah sakit, dan berbagai fungsi bangunan lainnya wajib untuk memiliki izin berupa izin mendirikan bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pada sesi ini saya akan mendeskripsikan beberapa hal mengenai IMB, untuk pengetahuan lebih lanjut mengenai SLF silahkan klik disini.
Pengertian IMB
IMB atau izin mendirikan bangunan adalah sebuah legalitas mengenai kelayakan sebuah bangunan untuk dilaksanakan pembangunannya di lokasi yang telah ditentukan. IMB pada umumnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat khususnya di dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (dpmptsp) atau lumrah disebut dinas perizinan.
Berdasarkan Permen PUPR No 19/PRT/M/2018 Pasal 1 ayat (2) Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
Dasar Hukum atau UU mengenai Bangunan wajib IMB
Berikut ini dasar hukum yang mewajibkan bangunan harus memiliki IMB dan SLF:
Bahwa untuk terwujudnya tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung dan menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung, setiap pendirian Bangunan Gedung harus berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung, serta setiap Bangunan Gedung harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk Bangunan Gedung dapat dimanfaatkan.
Permen PUPR No 19/PRT/M/2018 ayat (a)
Syarat Permohonan IMB
Syarat permohonan IMB terdiri dari syarat administrasi dan syarat teknis, berikut penjelasannya:
Syarat Administrasi IMB
| No | Syarat Administrasi |
|---|---|
| 1 | Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon atau KITAS untuk pemohon (WNA) |
| 2 | Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung bila pemohon bukan pemilik bangunan gedung |
| 3 | Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa |
| 4 | Surat perjanjian pemanfaatan atau penggunaan tanah antara pemilik bangunan (jika sewa) |
| 5 | Fotocopy Keterangan rencana Kabupaten/Kota (KRK) |
| 6 | Data perencana konstruksi dan sertifikat keahlian |
| 7 | Persetujuan membangun dari bank dalam hal tanah sedang diagunkan |
| 8 | Fatwa waris/akta waris dari notaris (jika berupa warisan) |
| 9 | Pernyataan untuk : a. Mematuhi ketentuan dalam KRK b. Menggunakan pelaksana konstruksi c. Menggunakan pengawas/manajemen konstruksi bersertifikat |
Syarat Teknis IMB
| No | Syarat Teknis |
|---|---|
| 1 | Gambar Denah Arsitektur |
| 2 | Gambar Tampak Depan, Samping Kanan, Samping Kiri, Belakang |
| 3 | Gambar Potongan Melintang dan Memanjang |
| 4 | Gambar Denah dan Detail Pondasi |
| 5 | Gambar Detail Struktur (Portal) |
| 6 | Gambar Konstruksi Atap |
| 7 | Gambar Denah Saluran Air Bersih dan Kotor |
| 8 | Gambar Denah Kelistrikan dan Titik Lampu |
| 9 | Perhitungan Struktur (bila rumah 2 lantai atau lebih) |
Biaya IMB
Biaya IMB terdiri dari:
- Biaya resmi / retribusi sebagaimana peraturan daerah masing-masing yang berlaku. Besaran biaya ini disetorkan secara resmi dan akan mendapatkan slip penerimaan dengan nominal yang dibayarkan. Pengalaman pribadi mengurus IMB rumah tipe 45 di Bangkalan memakan biaya sekitar tujuh puluh ribu rupiah.
- Biaya menggunakan jasa konsultan teknik sipil sebagai tim pengkaji teknis dan perhitungan struktur. Ada baiknya anda menggunakan jasa konsultan teknik sipil selain dapat merencanakan bangunan yang aman (kuat) serta dapat menghemat biaya pembangunan hingga 30%. Gunakan jasa konsultan teknik sipil yang berpengalaman dan expert di bidangnya.
Jangka Waktu Proses IMB
Jangka waktu proses IMB pada umumnya bervariasi bergantung pada kebijakan dinas pemerintah daerah. Namun pada umumnya proses IMB setelah berkas dinyatakan lengkap yaitu sekitar 15 hari kerja.
Kasus-kasus Terkait IMB
Nanti akan segera dibahas
Daftar Pustaka
- Permen PUPR No 19/PRT/M/2018
- dll
